Download Materi Kajian Islami

Sunday, 4 August 2013

Benarkah UKT Solusi Mahalnya Pendidikan?

Pendidikan kerap menjadi polemik di negeri katulistiwa ini. Betapa tidak, sudah hampir 68 tahun negeri ini ‘katanya’ merdeka. Namun, tak ada perubahan signifikan dalam dunia penididikan kita. Setiap tahun ada saja kebijakan yang berubah. Bak kelinci percobaan, para pelajar dicocoki dengan berbagai kebijakan yang kabur, tak memiliki tujuan jelas. Misalnya saja kita tilik kurikulum pendidikan di Indonesia yang sering berubah setiap ada pergantian Menteri Pendidikan. Perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, 2012 dan yang terbaru 2013. Tak heran jika mutu pendidikan Indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap.
            Tak hanya itu, mahalnya biaya pendidikan menjadi buah bibir tersendiri. Bahkan, akhir bulan Juni kemarin masa terkagetkan dengan aksi seorang ayah yang rela menjual ginjalnya demi menebus ijazah sang anak. Tragedi bundaran HI lebih tepatnya. Dan Masih banyak ribuan bahkan jutaan kisah masyarakat kecil yang jatuh bangun hanya untuk dapat mengnyam manisnya pendidikan. Sungguh ironis, di saat bangsa ini membulatkan tekad untuk menjadikan pendidikan sebagai hak setiap warga negara sesuai yang termaktub dalam UUD pasal 31 ayat 1, tapi pemandangan ‘indah’ anak-anak putus sekolah pun sering kita jumpai. Tak hanya di satu daerah tertentu saja, tapi hampir di seluruh pelosok indonesia ada anak-anak yang putus sekolah.
            Karut marut pendidikan di Indonesia semakin keruh dengan adanya kebijakan baru mengenai sistem pembayaran perguruan tinggi negeri di wilayah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Terhitung ada 92 PTN yang sampai saat ini telah menetapkan kebijakan uang kuliah tunggal (UKT). Kebijakan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini diberlakukan mulai tahun akademik 2013/2014 sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 55 Tahun 2013 tentang BKT dan UKT Pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud, khususnya pasal 5. 
            BKT merupakan besaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pendidikan untuk setiap mahasiswa per semester. Setiap BKT memiliki besaran UKT yang berbeda, ini dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu indeks jenis program studi (K1), Indek mutu PT (K2) dan Indek kemahalan wilayah PT (K3). Besarnya BKT ditentukan oleh perhitungan BKT = C x K1 x K2 x K3, dimana C= Rp 5,08 JT = “ BIAYA KULIAH TUNGGAL BASIS” yang dihitung dari data yang ada di PTN. Melihat hal tersebut maka, semakin tinggi kualitas, akreditasi  dan nama PT, semakin tinggi pula BKT yang harus dikeluarkan.
            Sementara UKT adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester dengan tanpa biaya tambahan apapun selain yang telah ditentukan. Karena UKT itu merupakan selisih antara BKT dengan BOPTN (Bantuan Operasioanal Perguruan Tinggi Negeri), maka sudah barang tentu besanya UKT yang dikeluarkan siswa tiap PTN bahkan jurusan akan berbeda-beda.
            Sesuai pasal 2 dalam KemenDikBud Peraturan RI Nomor 55 Tahun 2013, dikatakan bahwa uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat. Jadi, di setiap jurusan pun mahasiswa akan terbagi menjadi beberapa kasta sesuai dengan pendapatan kedua orang tuanya. Alhasil, semakin terlihat jelaslah antara ‘si miskin’ dan ‘si kaya’.
Memang, pro dan kontra menjadi suatu kealamiahan yang terjadi ketika kebijakan baru dicetuskan. Namun, kita sebagai masyarakat yang menjadi objek pelaksana kebijakan tersebut harus pandai menilai apakah kebijakan tersebut pro terhadap rakyat atau malah menyengsarakan rakyat. Berikut beberapa poin yang bisa kita kritisi dari kebijakan baru ini.
Pertama, kebijakan yang sama saja. Tercuat opini dari segelintir masyarakat bahwa adanya kebijakan baru ini akibat adanya ketidakpercayaan pemerintah kepada PTN yang bukan rahasia lagi kerap melakukan pungli semisal biaya praktikum, pengesahan/legalisir ijazah, adanya ‘hantu’ jalur Mandiri atau Jalur Non Subsidi bagi calon mahasiswa baru dan lain sebagainya. Namun jika kita teliti lebih dalam, sistem pembayaran ini sebetulnya sama saja dengan sistem sebelumnya. Jika pada jalur Swadana semua biaya disatukan di awal perkuliahan, lain halnya dengan UKT, biaya tektek bengek itu dibagikan ke delapan semester dengan asumsi itulah rata-rata jangka waktu masa perkuliahan dari awal sampai lulus. Dengan kata lain Swadana sistem dimuka, UKT sistem cicilan. Sama saja, tak ada beda.
Kedua, kebijakan yang tidak adil. Dengan adanya pengelompokkan tingkat kemampuan orang tua mahasiswa, otomatis setiap mahasiswa harus membayar sejumlah uang yang berbeda dengan fasilitas yang sama. Ini sungguhlah tidak adil bagi ‘si kaya’. Mereka terus dibebankan membiayai keperluan negara (biaya pendidikan) yang seharusnya ditanggung oleh negara. Namun sungguh disayangkan, kebanyakan dari mereka tidak menyadari bahwa mereka sedang dimanfaatkan oleh penguasa.
Ketiga, kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Meringankan beban mahasiswa merupakan salah satu dasar pertimbangan kebijakan UKT. Demikian ditegaskan pada poin pertimbangan (poin b) PermenDikBud tersebut. Namun benarkah faktanya UKT ini meringankan mahasiswa atau malah membebani mahasiswa? Dengan prinsip subsidi silang yang diberlakukan saat ini, nyatanya lebih cenderung membebani mahasiswa dan malah semakin banyak keuntungan yang didapat PTN dan negara. Misalnya saja untuk besar BKT jurusan fisika Unpad saat ini adalah Rp 6,499 JT. Di asumsikan paling banyak mahasiswa adalah golongan III (UKT = Rp 2,5 JT) dan IV (UKT = Rp 7 JT) maka besarnya biaya yang dikeluarkan selama delapan semester untuk golongan III dan IV adalah Rp 20 JT dan Rp 56 JT dari biaya normal Rp 51,992 JT (tanpa BOPTN). Jelas walaupun sudah dilakukan subsidi silang, akan ada uang berlebih untuk PTN karena sesuai UU yang berlaku, penerima golongan I (UKT = 0- Rp 500 ribu) hanya 5% saja, sisanya 95 % di dominasi oleh kalangan menengah ke atas.
Keempat, semakin individualis. Dengan adanya slogan “harga menentukan kualitas”, yakni semakin tinggi kualitas pendidikan, semakin mahal biaya yang harus dikeluarkan, semakin mengukuhkan ke individualisan masyarakat Indonesia. Pemahaman ini tertanam dalam di dalam benak masyarakat seolah-olah menjadi suatu kewajaran ketika kondisi saat ini untuk mendapatkan sesuatu yang ideal harus mengeluarkan biaya yang mahal. Mereka pada akhirnya hanya melihat kemampuan diri sendiri tanpa memikirkan orang selain mereka yang bahkan untuk sesuap nasi pun sangatlah sulit. Ini semakin melegalkan anekdot “orang miskin dilarang pintar”.
Masih banyak kiranya hal-hal yang perlu kita kritisi dari kebijakan UKT ini, di mulai dari sistem yang semakin rumit dari segi administrasi sampai dari keterkaitannya dengan negara adidaya dalam sebuah perjanjian negara anggota WTO tentang General Agreement on Trade in Services (GATS). Namun terlepas dari itu, ada satu poin penting yang harus kita ketahui bersama, yaitu sipakah biang kerok dari keterpurukkan wajah pendidikan di negeri ini? Tidak lain dan tidak bukan adalah akibat sistem kapitalisme yang menjadikan semua aspek kehidupan  sebagai sumber keuntungan. Termasuk pendidikan yang kini telah dikomersialisasikan. Hal ini terlihat dari status PTN yang dulu berstatus badan hukum milik negara (BHMN), berubah menjadi BLU (Badan Layanan Umum) di mana tata kelola keuangan separuh disetor ke pemerintah masuk kas negara dan separuh masuk ke kas Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Tata kelola pendidikan tinggi yang baik, yang selama ini kita nantikan tidak akan pernah terwujud selama komersialisasi menjadi jiwa tata kelola. Hanya saja kebijakan tata kelola yang liberalistik ini adalah niscaya dalam sistem politik demokrasi, yang menjadikan hawa nafsu manusia sebagai sumber aturan.

Hal ini berbeda dengan sistem islam. Islam sangat menekankan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, untuk mencari ilmu. Maka, menjadi hal yang mutlak bagi negara dengan sistem islam di dalamnya untuk memfasilitasi setiap kewajiban yang dibebankan kepada muslim, termasuk pendidikan. Negara berkebijakan setiap individu masyarakat dijamin aksesnya oleh Negara terhadap pelayanan pendidikan gratis berkualitas, tanpa membayar sepserpun. Selain itu, strategi pelayanan harus mengacu pada tiga aspek.  Yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan memberikan pelayanan, dan dilaksanakan oleh individu yang mampu dan profesional. Maka hanya dengan islamlah keidealan pendidikan itu akan di dapatkan, bukan selainnya.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang sopan, jika tidak maka admin akan memasukkannya dalam kategori spam.

Anggaran IKN Melambung Tinggi: Untuk siapa?

              Meski banyak pro kontra sejak diwacanakannya, pemindahan ibu kota negara  Indonesia yang lebih dikenal sebagai Ibu Kota Nusant...