Download Materi Kajian Islami

Saturday, 8 February 2014

JKN: Legalisasi Pemerasan Terhadap Rakyat


           Kesehatan adalah salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia. Betapa tidak, sehat adalah kunci dari semua impian manusia. Percuma seseorang memiliki uang yang banyak, tapi ia tidak dapat seenaknya memakan apa yang ia mau karena penyakit yang dideritanya. Percuma ia memiliki cita-cita setinggi langit, jika untuk sekedar berjalan saja ia sulit akibat penyakit yang dirasanya. Karena pentingnya hidup sehat, orang beramai-ramai mengasuransikan kesehatannya. Tidak hanya individu-individu saja, bahkan skala negara pun kini berlomba untuk mengasuransikan kesehatan warganya. Sebut saja Amerika sebagai pencetus asuransi kesehatan masal itu.  Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 negeri Paman Sam itu mewajiban setiap warga negara Amerika untuk tergabung dalam program yang disebut “Obamacare”.
Obamacare adalah Undang Undang Layanan Kesehatan yang lolos di Kongres Amerika dan ditandatangani oleh Presiden Obama tahun 2010 dan dikukuhkan oleh Mahkamah Agung AS tahun 2012. Resminya bernama The Patient Protection and Affordable Care Act of 2010 (ACA atau Undang Undang Perlindungan Pasien dan Layanan Kesehatan yang terjangkau). Yang terpenting dari Obamacare adalah jika setiap warga tidak memiliki jaminan kesehatan,maka dia kena denda saat membayar pajak tahunan dengan IRS di tahun 2015.
Senada dengan Amerika, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 Indonesia pun menetapkan pelaksanaan asuransi kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia dengan istilah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). JKN ini adalah amanat dari UU No. 40 thn. 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 thn. 2011 tentang BPJS. Pasalnya, adanya JKN ini merupakan aplikasi dari Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Azasi Manusia yang  isinya kurang lebih mengenai hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya adalah hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Pasal 25 Ayat (1) Deklarasi menyatakan, setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
Secara bahasa, definisi hak dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah “kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu”. Dalam hal “berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan”, ini berarti setiap warga memiliki kewenangan untuk menuntut hidup sehat. Adapun definisi jaminan adalah tanggungan, berarti jika ada statemen “pemerintah menjamin kesehatan warganya” sama artinya dengan “pemerintah menanggung kesehatan warganya”, berarti setiap warga berhak mendapatkan kesehatan secara cuma-cuma dari pemerintah. Namun ternyata definisi ideal ini tidak sesuai dengan kenyataanya.  UU SJSN Pasal 19 ayat 1 menegaskan, “Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas”. Prinsip asuransi sosial  sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 3, “adalah mekanisme pengumpulan dana bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya”. Adapun yang dimaksud dengan prinsip ekuitas adalah tiap peserta yang membayar iuran akan mendapat pelayanan kesehatan sebanding dengan iuran yang dibayarkan. Jadi, secara sederhana JKN adalah jaminan kesehatan yang berdiri atas dasar asuransi sosial. Masyarakat tidak diberikan layanan kesehatan secara cuma-cuma dari pemerintah, namun mereka harus membayarnya secara paksa, baik kelak dia akan sakit ataupun tidak.
Memang bagi golongan pertama dari peserta KJS ini -disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI)-, yaitu  meliputi orang yang tergolong fakir mis­kin dan orang tidak mampu, iuran akan  dibayar oleh pemerintah yang disebut dengan hak sosial rakyat. Tapi hak itu tidak langsung diberikan kepada rakyat, namun dibayarkan kepada pihak ketiga (BPJS) dari uang rakyat yang dipungut melalui pajak. Jadi realitanya, rakyat diwajibkan membiayai layanan kesehatan diri mereka dan sesama rakyat lainnya bukan dari pemerintah.
Pemerintah berdalih asuransi kesehatan mengurangi risiko masyarakat menanggung biaya kesehatan dari kantong sendiri out of pocket, dalam jumlah yang sulit diprediksi dan kadang-kadang memerlukan biaya yang sangat besar. Secara sekilas mungkin pernyataan tersebut benar adanya, namun jika kita telisik lebih jauh, pihak yang diuntungkan dari JKN ini adalah pemerintah. Misalnya saja warga Indonesia yang tergolong peserta KJN ada 1 juta jiwa. Misal kita ambil besar iuran terendah per jiwa adalah Rp. 19.225 per bulan, berarti dalam setahun BPJS akan menghimpun uang sebesar Rp. 2,3 triliun, sedang dalam setahun tidak mungkin semua masyarakat merasakan sakit. Kondisi ini berlanjut dengan hitungan tahun tanpa batas. Ditambah lagi adanya peraturan yang mengatakan hilangnya status kepesertaan jika peserta tidak membayar iuran. Ini layaknya sebuah perjudian, dan bahkan menjadi lahan judi terbesar yang pernah ada. Orang akan diuntungkan jika ia mendapat keluhan kesehatan saat awal-awal KJN diberlakukan, namun bagi orang yang tak pernah sakit ia akan terus membayar iuran tanpa pengembalian uang iuran tersebut.
Itulah segelintir realitas tentang JKN. Sebuah permainan para kapitalis yang hanya berorientasikan pada keuntungan. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, tentu kita tahu apa hukum dari sebuah perjudian. Hukumnya mutlak haram, artinya sama sekali tidak boleh dilakukan. Belum lagi jika kita hukumi dari kewajiban negara untuk menjamin hak-hak rakyat tanpa memandang si kaya dan si miskin, tentu JKN ini tidak pantas dikatakan sebagai bentuk kasih sayang ‘ibu terhadap anaknya’, namun lebih kepada ‘pemerasan ibu terhadap anaknya’. Berbeda dengan isalam, islam memandang kesehatan sebagai salah satu aspek kebutuhan masyarakat yang akan dijamin oleh Negara. Artinya setiap warga, miskin atau kaya, pejabat atau bukan, berhak mendapatkan kesehatan tanpa syarat apapun.
Dalam masalah pengobatan, pernah dihadiahkan kepada Rasulullah saw. seorang dokter. Lalu Beliau menetapkannya sebagai dokter bagi kaum Muslim. Kenyataan bahwa hadiah datang kepada Rasulullah saw., namun Beliau tidak mengambil dan tidak memanfaatkannya untuk dirinya sendiri, tetapi dijadikan sebagai milik kaum Muslim. Hal itu merupakan dalil bahwa pengobatan (kesehatan) juga merupakan salah satu kemaslahatan kaum Muslim.
Di dalam daulah islam yang dicontohkan Rasul dan Sahabatnya, terdapat struktur administratif untuk meringankan kerja Kholifah (Pemimpin Daulah Islam).  Struktur administratif ini terdiri dari departemen-departemen (Mashlahah), jawatan-jawatan (Dâ’irah), dan unit-unit (Idârah). Mashlahah (Departemen) merupakan lembaga administratif tertinggi untuk satu kemaslahatan di antara berbagai kemaslahatan negara seperti kewarganegaraan, transportasi, pencetakan mata uang, pendidikan, kesehatan, pertanian, ketenagakerjaan, jalan, dan sebagainya. Departemen itu mengurusi manajemen departemen itu sendiri, jawatan-jawatan, dan unit-unit yang ada di bawahnya. Jawatan (Dâ’irah) mengurusi manajemen jawatan itu sendiri dan unit-unit di bawahnya. Adapun unit (Idârah) mengurusi urusan-urusan unit itu sendiri dan cabang serta bagian yang ada di bawahnya.
Departemen-departemen, jawatan-jawatan, dan unit-unit tersebut didirikan tidak lain hanya untuk menjalankan berbagai urusan negara dan untuk memenuhi berbagai kepentingan masyarakat. Untuk menjaga jalannya departemen-departemen, jawatan-jawatan, dan unit-unit harus diangkat para penanggung jawab untuk masing-masing departemen, jawatan, dan unit tersebut. Karena itu, untuk setiap departemen diangkat seorang direktur jenderal yang secara langsung mengurusi manajemen urusan-urusan departemennya. Ia juga bertugas mengontrol semua jawatan dan unit yang ada di bawahnya. Untuk setiap jawatan dan setiap unit diangkat seorang direktur yang bertanggung jawab secara langsung atas jawatan dan unit yang dikepalainya serta cabang dan bagian yang ada di bawahnya.
Dengan demikian jelaslah terlihat bagaimana keseriusan daulah islam dalam mengurusi masyarakatnya, bukan justru menjadikan masyarakat sebagai alat kekuasaannya untuk memperoleh keuntungan. Pemerintah adalah pelayan umat, bukan yang dilayani umat seperti yang terjadi saat ini. Dan tentunya orang yang menjadi pengurus Negara bukanlah orang yang sembarangan. Mereka adalah para pengabdi umat yang bertanggung jawab, adil, amanah serta sangat mengetahui konsekuensi atas amanahnya. Yang selalu mereka ingat adalah sekecil apapun yang terjadi Allah akan menghisabnya. Maka tidaklah mungkin adanya penyelewengan dana (korupsi) serta sikap-sikap lain yang akan merugikan umat. Jadi, mau sampai kapan lagi kita meragukan kesempurnaan Islam dalam bingkai daulah islam?

Wallohu’alam bi ashowab

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang sopan, jika tidak maka admin akan memasukkannya dalam kategori spam.

Anggaran IKN Melambung Tinggi: Untuk siapa?

              Meski banyak pro kontra sejak diwacanakannya, pemindahan ibu kota negara  Indonesia yang lebih dikenal sebagai Ibu Kota Nusant...