Eko Kuntadhi, seorang pegiat media sosial telah membuat gaduh dunia pertwitteran. Pasalnya dia mengunggah potongan ceramah dari ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz, kemudian disertai dengan cuitan penghinaan bernada kasar mulai dari penyebutan ‘kadal’ sampai ‘selangkangan’. Padahal, ceramah Ning Imaz pada saat itu sedang menjelaskan tentang tafsir Quran Surat Ali ‘Imran Ayat 14 dan beliau adalah seorang yang kredible serta bersanad dalam bidangnya dan saat ini beliau menjadi bagian dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Potensi
Pelanggaran Tindak Pidana
Menurut Chandra Purna Irawan, Ketua LBH Pelita Umat, Eko Kuntadhi sebenarnya berpotensi pada pelanggaran sejumlah pasal. Pertama, karena pandangan Ning Imaz ini sejalan dengan pandangan para mufasir, salah satunya, Imam Ibnu Katsir (701-774 H), maka penghinaan Eko Kuntadhi terhadap ceramah Ning Imaz sama saja dengan penghinaan terhadap Al-quran. Kedua, Eko Kuntadhi diduga melanggar ketentuan pasal 310 KUHP terkait menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal karena telah meragukan kredibilitas Ning Imaz yang memiliki kafa'ah (otoritas) untuk menjelaskan tafsir Alquran berdasarkan keilmuan yang dimilikinya. Bahkan Eko Kuntadhi pun bisa terjerat pasal pencemaran dengan UU ITE karena dinilai memenuhi unsur delik pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (republika.co.id)
Hukum Tidak Tegas
Namun, seperti yang sering terjadi,
banyak dari kasus penistaan agama hanya berujung pada islah dan saling
memaafkan. Apalagi Eko berdalih bahwasanya dia kurang detil dan teliti dalam
mengambil referensi dan dia hanya berniat bercanda saja. Sungguh hal yang
berulang ini telah Allah kabarkan dalam Al-quran.
Dan jika kamu
tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan
menjawab:”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”.
Katakanlah:”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasûl-Nya kamu selalu
berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.
Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya
Kami akan mengadzab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang
yang selalu berbuat dosa. [At-Taubah/9:66]
Meski kasus penghinaan terhadap
agama telah terdapat dasar hukum di Indonesia, namun seringkali pihak kemanan
baru menindak lanjuti penistaan agama tersebut setelah mendapat tekanan massa
atau viral terlebih dahulu, Jarang sekali ada inisiatif atau sikap cepat
tanggap terhadap kasus serupa. Bahkan tidak jarang para penista agama yang
memiliki ‘power’ atau berada pada barisan sekutu pembenci Islam,
mendapatkan perlindungan dan terkesan kebal hukum. Bila pada kasus Eko Kuntadhi
pun tidak ada proses hukum atasnya, maka ini mengindikasikan makin besarnya
sokongan rezim dan sistem demokrasi terhadap
penghina Islam. Maka menjadi sangat wajar jika timbul stigma bahwa
penguasa tidak berpihak pada Islam.
Penghina Agama dan
Hukumannya dalam Perspektif Fiqih
Islam, sebagai agama yang sempurna
memiliki aturan dan hukum yang jelas terhadap para penista agama. Para Ulama
memasukkan perbuatan menghina Allâh Azza wa Jalla , ayat suci dan Rasûl-Nya
dalam pembatal keimanan. Pada rinciannya. penghina agama tersebut bisa saja
dari golongan orang kafir, munafiq bahkan muslim. Adapun jika pelakunya seorang
kafir harbi, maka sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat
193 mereka diperangi dan dibunuh kecuali ia masuk Islam. Lalu jika pelakunya kafir
dzimmy (orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai
imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum Muslimin) ,kafir
mu’ahad (orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan
kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati),
dan kafir musta’man (orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari
kaum Muslimin atau sebagian kaum Muslimin), maka perjanjian yang telah
terjadi menjadi batal dan halal darah dan hartanya bagi pemerintah Islam. Hal
ini adalah pendapat mayoritas Ulama kecuali mazhab Hanafiyah.
Lalu bagaimana jika pelakunya
seorang zindiq atau munafiq? maka hukumnya dalam syariat Islam adalah dibunuh
apabila menampakkannya, karena kenifakannya ini sudah nifaq I’tiqad yang
mengeluarkan seorang dari Islam.Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat
At-taubah ayat 74, bahwasanya Allah akan memberikan adzab di dunia dan di
akhirat. Adzab didunia yang Allâh Azza wa Jalla ancamkan kepada kaum munafikin
adalah pembunuhan apabila menampakkan kebencian kepada Islam dan Muslimin yang
ada dihatinya. Terkhir, jika pelakunya dari kalangan muslim, maka menjadi kafir
dan dibunuh tanpa ada perbedaan pendapat padanya. Ini adalah madzhab imam yang
empat dan yang lainnya. Namun, bukan berarti asal-asalan mengkafirkan seorang
muslim, tapi tidak divonis kafir seorang Muslim yang melakukan kekufuran sampai
tegak atasnya hujjah dan hilangnya semua penghalang pengkafirannya.
Semua penjelasan tentang hukuman bagi setiap pelaku penghina agama ini dijelaskan
oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc. (almanhaj.or.id)
Butuh Khalifah
Semua syariat Islam, khususnya
terkait dalam mu’amalah dan kepentingan publik sungguh menjadi sesuatu
yang sulit direalisasikan dalam sistem saat ini, Bahkan bukan sekedar sulit,
tapi sesuatu yang utopis. Penerapan Islam kaffah termasuk ketegasan
dalam memberikan efek jera terhadap pelaku penista agama hanya bisa dilakukan
oleh seorang Khalifah. Pemimpin dalam sistem Khilafah yang taat dan teguh
memegang Islam. Sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh Khalifah Abdul Hamid II
terhadap Prancis dan Inggris yang hendak mementasakan drama karya Voltaire,
yang menghina Nabi Muhammad saw. Ia mengancam akan mengerahkan tentara jihad
jikalau drama itu tidak dibatalkan. Ancaman ini berhasil menghentikan rencana
pementasan drama yang menghina Nabi SAW tersebut. Maka, menjadi tugas kita,
umat muslim saat ini untuk terus mendakwahkan urgennya memiliki pemimpin islam
kaffah sehingga kehormatan dan kewibawaan islam akan terjaga. Wallohu’alam
bi showab.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang sopan, jika tidak maka admin akan memasukkannya dalam kategori spam.