Download Materi Kajian Islami

Sunday 17 September 2023

Penistaan Agama Kian Berulang, Butuh Ketegasan Negara

 


            Eko Kuntadhi, seorang pegiat media sosial telah membuat gaduh dunia pertwitteran. Pasalnya dia mengunggah potongan ceramah dari ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz, kemudian disertai dengan cuitan penghinaan bernada kasar mulai dari penyebutan ‘kadal’ sampai ‘selangkangan’. Padahal, ceramah Ning Imaz pada saat itu sedang menjelaskan tentang tafsir Quran Surat Ali ‘Imran Ayat 14 dan beliau adalah seorang yang kredible serta bersanad dalam bidangnya dan saat ini beliau menjadi bagian dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Potensi Pelanggaran Tindak Pidana

            Menurut Chandra Purna Irawan, Ketua LBH Pelita Umat, Eko Kuntadhi sebenarnya berpotensi pada pelanggaran sejumlah pasal. Pertama, karena pandangan Ning Imaz ini sejalan dengan pandangan para mufasir, salah satunya, Imam Ibnu Katsir (701-774 H), maka penghinaan Eko Kuntadhi terhadap ceramah Ning Imaz sama saja dengan penghinaan terhadap Al-quran. Kedua, Eko Kuntadhi diduga melanggar ketentuan pasal 310 KUHP terkait menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal karena telah meragukan kredibilitas Ning Imaz yang memiliki kafa'ah (otoritas) untuk menjelaskan tafsir Alquran berdasarkan keilmuan yang dimilikinya. Bahkan Eko Kuntadhi pun bisa terjerat pasal pencemaran dengan UU ITE karena dinilai memenuhi unsur delik pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (republika.co.id)

 

Hukum Tidak Tegas

            Namun, seperti yang sering terjadi, banyak dari kasus penistaan agama hanya berujung pada islah dan saling memaafkan. Apalagi Eko berdalih bahwasanya dia kurang detil dan teliti dalam mengambil referensi dan dia hanya berniat bercanda saja. Sungguh hal yang berulang ini telah Allah kabarkan dalam Al-quran.

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah:”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasûl-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [At-Taubah/9:66]

            Meski kasus penghinaan terhadap agama telah terdapat dasar hukum di Indonesia, namun seringkali pihak kemanan baru menindak lanjuti penistaan agama tersebut setelah mendapat tekanan massa atau viral terlebih dahulu, Jarang sekali ada inisiatif atau sikap cepat tanggap terhadap kasus serupa. Bahkan tidak jarang para penista agama yang memiliki ‘power’ atau berada pada barisan sekutu pembenci Islam, mendapatkan perlindungan dan terkesan kebal hukum. Bila pada kasus Eko Kuntadhi pun tidak ada proses hukum atasnya, maka ini mengindikasikan makin besarnya sokongan rezim dan sistem demokrasi terhadap  penghina Islam. Maka menjadi sangat wajar jika timbul stigma bahwa penguasa tidak berpihak pada Islam.

 

Penghina Agama dan Hukumannya dalam Perspektif Fiqih

            Islam, sebagai agama yang sempurna memiliki aturan dan hukum yang jelas terhadap para penista agama. Para Ulama memasukkan perbuatan menghina Allâh Azza wa Jalla , ayat suci dan Rasûl-Nya dalam pembatal keimanan. Pada rinciannya. penghina agama tersebut bisa saja dari golongan orang kafir, munafiq bahkan muslim. Adapun jika pelakunya seorang kafir harbi, maka sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 193 mereka diperangi dan dibunuh kecuali ia masuk Islam. Lalu jika pelakunya kafir dzimmy (orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum Muslimin) ,kafir mu’ahad (orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati), dan kafir musta’man (orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum Muslimin atau sebagian kaum Muslimin), maka perjanjian yang telah terjadi menjadi batal dan halal darah dan hartanya bagi pemerintah Islam. Hal ini adalah pendapat mayoritas Ulama kecuali mazhab Hanafiyah.

            Lalu bagaimana jika pelakunya seorang zindiq atau munafiq? maka hukumnya dalam syariat Islam adalah dibunuh apabila menampakkannya, karena kenifakannya ini sudah nifaq I’tiqad yang mengeluarkan seorang dari Islam.Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-taubah ayat 74, bahwasanya Allah akan memberikan adzab di dunia dan di akhirat. Adzab didunia yang Allâh Azza wa Jalla ancamkan kepada kaum munafikin adalah pembunuhan apabila menampakkan kebencian kepada Islam dan Muslimin yang ada dihatinya. Terkhir, jika pelakunya dari kalangan muslim, maka menjadi kafir dan dibunuh tanpa ada perbedaan pendapat padanya. Ini adalah madzhab imam yang empat dan yang lainnya. Namun, bukan berarti asal-asalan mengkafirkan seorang muslim, tapi tidak divonis kafir seorang Muslim yang melakukan kekufuran sampai tegak atasnya hujjah dan hilangnya semua penghalang pengkafirannya. Semua penjelasan tentang hukuman bagi setiap pelaku penghina agama ini dijelaskan oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc. (almanhaj.or.id)

 

Butuh Khalifah

            Semua syariat Islam, khususnya terkait dalam mu’amalah dan kepentingan publik sungguh menjadi sesuatu yang sulit direalisasikan dalam sistem saat ini, Bahkan bukan sekedar sulit, tapi sesuatu yang utopis. Penerapan Islam kaffah termasuk ketegasan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku penista agama hanya bisa dilakukan oleh seorang Khalifah. Pemimpin dalam sistem Khilafah yang taat dan teguh memegang Islam. Sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh Khalifah Abdul Hamid II terhadap Prancis dan Inggris yang hendak mementasakan drama karya Voltaire, yang menghina Nabi Muhammad saw. Ia mengancam akan mengerahkan tentara jihad jikalau drama itu tidak dibatalkan. Ancaman ini berhasil menghentikan rencana pementasan drama yang menghina Nabi SAW tersebut. Maka, menjadi tugas kita, umat muslim saat ini untuk terus mendakwahkan urgennya memiliki pemimpin islam kaffah sehingga kehormatan dan kewibawaan islam akan terjaga. Wallohu’alam bi showab.


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang sopan, jika tidak maka admin akan memasukkannya dalam kategori spam.

Anggaran IKN Melambung Tinggi: Untuk siapa?

              Meski banyak pro kontra sejak diwacanakannya, pemindahan ibu kota negara  Indonesia yang lebih dikenal sebagai Ibu Kota Nusant...